1.
Pengertian
Pajak
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat
penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri.
Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai
pengeluaran negara baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan
anggaran rutin. Oleh karena itu guna mendapatkan penerimaan negara yang besar
dari sektor pajak, maka dibutuhkan serangkaian upaya yang dapat meningkatkan
baik subyek maupun obyek pajak yang ada.
Pengertian pajak memiliki dimensi yang berbeda-beda.
Menurut Mangkoesoebroto (1998: 181), pajak adalah suatu pungutan yang merupakan
hak preogratif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-undang,
pemungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak untuk mana tidak ada balas
jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya.
2. Manfaat Pajak
Sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara,
pajak mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses pembangunan.
Dalam hal ini pajak selain berfungsi sebagai budgetair juga dapat berfungsi sebagai regulerend. Ditinjau dari
fungsi budgeter, pajak adalah alat
untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran
pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya sebagai pengatur (regulerend), pajak digunakan
sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang
keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan kepada sektor swasta. Dalam
hubungannya dengan sistem, Jhingan (1994: 64) menjelaskan bahwa dalam usaha
meningkatkan penerimaan pajak seiring dengan kemajuan kegiatan ekonomi
diperlukan suatu sistem perpajakan yang dapat menjadi pendukung utama
perekonomian. Oleh karena itu fungsi pajak adalah:
a. Menciptakan
kondisi ekonomi yang mampu memberi rangsangan terhadap peningkatan produksi
sektor-sektor riil dalam rangka menghasilkan tingkat pendapatan per kapita
masyarakat yang meningkat.
b. Menekan
kesenjangan ekonomi terutama dalam mengurangi ketimpangan pendapatan
(undistributed income) masyarakat.
c. Menggerakkan
sumber-sumber ekonomi masyarakat sehingga dapat ditransfer menjadi penerimaan
negara sehingga dapat meningkatkan investasi.
d. Menata
pengelolaan investasi yang produktif sehingga dapat meningkatkan produktivitas
sektor-sektor ekonomi.
e. Memperlambat
peningkatan konsumsi masyarakat sehingga dapat meningkatkan investasi.
f. Meningkatkan
hasrat menabung masyarakat yang selanjutnya dapat menjadi tambahan investasi.
3. Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah
Pajak daerah merupakan jenis pajak yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerahnya.
Menurut Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi
Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut adalah kontribusi wajib kepada
Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam
hal ini ciri-ciri dari pajak daerah meliputi : pajak daerah berasal dari pajak
negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah, penyerahan dilakukan
berdasarkan undang-undang, pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan
kekuatan undang-undang dan atau peraturan hokum lainnya, hasil pungutan pajak
daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga
daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum politik.
PAD memiliki peran penting dalam rangka pembiayaan
pembangunan di daerah. Berdasarkan pada potensi yang dimiliki masing-masing
daerah, peningkatan dalam penerimaan PAD ini akan dapat meningkatkan kemampuan
keuangan daerah. Seiring dengan perkembangan perekonomian daeah yang semakin
terintegrasi dengan perekonomian nasional dan internasional, maka kemampuan
daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumbersumber penerimaan PAD menjadi
sangat penting. Sumber-sumber penerimaan PAD tersebut dapat diuraikan lagi
dalam bentuk penerimaan dari pajak daerah dan restribusi daerah. Pajak daerah
tersebut seperti pajak hotel, restoran, hiburan, kendaran bermotor, bea balik
nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, air, rokok, penerangan
jalan, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan, bea perolehan atas
tanah dan bangunan, air tanah, parkir, sarang burung wallet, dan pajak reklame.
Berdasarkan pada Undang-undang No 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dapat diklasifikasikan mana yang merupakan
pajak provinsi dan pajak kabupaten kota. Jenis pajak provinsi seperti pajak kendaraan
bermotor, bea balik kendaraan bemotor, bahan bakar kendaraan bermotor, air permukaan
dan pajak rokok. Sedangkan jenis pajak kabupaten/kota seperti pajak hotel, restoran,
reklame dan pajak parkir. Menurut undag-undang tersebut pajak daerah dan
retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting
guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
4.
Perkembangan
Perpajakan di Kabupaten Lima Puluh Kota
Perkembangan perekonomian Kabupaten Lima Puluh Kota
sangat ditopang oleh pertumbuhan kegiatan ekonomi yang tersebar secara sektoral
dan spatial. Perluasan kegiatan ekonomi tersebut membawa dampak pada kenaikan
pendapatan masyarakat sebagai dampak dari semakin meningkatnya keikutsertaan
masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi yang ada. Hal ini tentunya
akan berdampak pada potensi yang semakin besar dari jenis-jenis pajak yang
dapat dikumpulkan dari kegiatan ekonomi daerah.
Pada tahun 2010, jenis pajak yang dipungut oleh
Pemkab Lima Puluh Kota terdiri dari 6 kategori pajak dan pada tahun 2011
berubah menjadi 9 kateogri sebagaimana terlampir. Dari data yang dipublikasikan oleh Direktoral Jenderal pajak
Indonesia, jumlah PAD Kabupaten Lima Puluh Kota dari sektor pajak ditahun 2010
berjumlah Rp.3,197,050,700.00
(tiga milyar seratus Sembilan puluh tujuh
juta lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) sedangkan pada tahun 2011, jumlah
penerimaan pajak mengalami peningkatan diberbagai sector ditambah dengan bertambahnya
wajib pajak pada beberapa sector yang baru seperti pajak hak atas tanah dan
bangunan, pajak air bawah tanah dan pajak sarang burung wallet, sehingga jumlah
penerimaan pajak di Kab. Lima Puluh Kota berjumlah Rp.4,088,638,000.00 (empat milyar delapan puluh delapan juta
enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
5.
Tinjauan
Pustaka
Mangkoesoebroto,
Guritno, 1998. Ekonomi Publik, Edisi Kedua,Yogyakarta: BPFE-UGM
Jhingan,
Ml, 1994. Macroeconomics Theory, second edition, India: Vrina