PALANTA

Hal yang paling kecil bisa mengubah hidupmu. Dalam sekejap mata sesuatu terjadi di luar perkiraan dan tak terduga. Mengarahkanmu ke masa depan yang tak pernah kamu bayangkan sebelumnya. Kemana itu akan membawamu ? Itulah perjalanan kehidupan. "YOU'LL NEVER WALK ALONE"

Minggu, 06 Oktober 2013

Ini dia Arti Background Masjid di Twitter

Setelah saya liat, ternyata memang ada gambar Masjid sama orang yang lagi main Kriket (permainan yang mirip bisbol). Kalau menurut Om Wikipedia, "kriket itu merupakan olahraga dengan jumlah pemain 11 orang/team." Saya pun belum tau jelas permainan kriket ini kaya apa tapi yang jelas mainnya seperti main kasti kali ya...???

Dan Masjid yang menjadi latar belakang twitter ini ternyata merupakan Mesjid Agung Sultan Qabus (Sultan Qabuus Grand Mosque) di Oman. Nama Masjid ini diambil dari nama Raja Oman, yaitu Sultan Qabus bin Said.

Nah, buat yang malas buka twitter.. Background aslinya seperti ini :




backgroundnya:



Masjidnya:



Yang jadi pertanyaan saya, yang ditonjolkan itu Kriket atau Masjid? Kalau kriket, kenapa tidak dilapangan? Kalau masjid, kenapa ada orang bermain kriket?

Dan pertanyaan saya sedikit terjawab dengan menemukan arikel di Okezone.com. Yang mengakatan bahwa ternyata pemilik saham terbesar adalah Al Waleed bin Talal, yang merupakan keponakan Raja Abdullah bin Abdil Aziz (Raja Arab Saudi). Al Waleed membelinya seharga 300juta USD (sekitar Rp. 3 trilyun). Menurut Majalah Forbes, kekayaan Al Waleed mencapai 19 milyar USD (sekitar 187 trilyun).

Walaupun bukan saya pemiliknya, nggak tau kenapa saya merasa bangga, karena ternyata pemilik saham terbesar Twitter adalah orang Islam. Subhanallah Dan saya simpulkan, di gambar itu memang gambar Masjid yang ditonjolkan dalam background Twitter ini dan untuk kriketnya ane belum bisa simpulkan sih .


Sumber :http://www.kaskus.co.id/thread/524c14590e8b463603000000/arti-background-masjid-di-twitter/

Minggu, 29 September 2013

Di Negara Ini Anda Tak Akan Menemukan McDonald's

Siapa yang tak kenal McDonald's Corp? Perusahaan raksasa yang mengelola restoran cepat saji terbanyak di dunia. McDonald's memiliki 34.480 cabang restoran yang tersebar di seluruh belahan bumi.

Dengan jumlah cabang sebanyak itu penggemar junkfood tidak perlu takut kelaparan. Mobilitas ke berbagai kota dan negara manapun, pasti menemukan restoran McDonald's. 

Tapi sayangnya tidak di beberapa negara ini. Sebagian tidak memperkenankan McDonald's menyentuh negaranya, sebagian lagi tidak memenuhi kriteria standar untuk disinggahi restoran tersebut.

Korea Utara

Pemimpin tercinta Korea Utara, Kim Jong Il dan putranya menggemari hal-hal berbau barat. Bahkan sebelum meninggal, Kim sempat menyicipi burger McDonald's. Peristiwa tersebut sempat menuai kontroversi, terkait perilaku pejabat rezim yang menggunakan maskapai negara untuk proses pengiriman burger. Walaupun demikian, McDonald's tetap tidak dapat membuka lahan bisnis di negara ini.

Bolivia

Sempat beroperasi selama 14 tahun, namun McDonald's diusir karena penerapan peraturan politik baru. Gerakan politik tersebut tidak menginginkan perusahaan luar negeri mencuri banyak keuntungan di Bolivia. Presiden Bolivia, Evo Molares juga mencanangkan program anti makanan cepat saji yang memperburuk kesehatan.

Ghana

McDonald's pernah mempertimbangkan untuk membuka cabang di negara ini. Namun niat tersebut diurungkan, karena Ghana dinilai tidak memiliki cukup uang untuk menjadi pelanggan tetap McDonald's.

Macedonia

Hingga Mei 2013, McDonald's tercatat telah membuka cabang selama 16 tahun di negara ini. Tapi perselisihan antara kantor pusat McDonald's di Eropa dengan pemilik waralaba di Macedonia menyebabkan kontrak berakhir. Setelah kejadian tersebut McDonald's tidak lagi membangun bisnis di Macedonia.

Bermuda

Hampir dibangun pada tahun 1999, namun kendala terjadi karena protes masyarakat Bermuda. Mereka meminta pemerintah agar tegas pada undang-undang yang telah dibuat, yakni melarang bisnis waralaba di negara ini. Seorang pers Bermuda pernah menulis di surat kabar, "McDonald's tidak sesuai dengan harga diri orang Bermuda."

Zimbabwe

Presiden Zimbabwe, Robert Mugabe, berencana membuka cabang pertama McDonald's pada 2010. Namun pihak McDonald's masih berfikir matang-matang, karena belum menemukan pengusaha yang memiliki integritas tinggi dari negara tersebut. 

Islandia

Krisis Krona Islandia pada tahun 2009 membuat bisnis McDonald's ikut runtuh. Biaya impor yang mahal untuk bahan baku McDonald's membuat John Gardar Ogmundsson, salah satu pemilik resto dipaksa untuk menutup outletnya rapat-rapat.

sumber: vivalife

Sabtu, 28 September 2013

ASEAN-EU



1. Regionalisme

Dengan buntunya kerjasama di tingkat internasional seperti putaran Doha akibat benturan kepentingan antara negara maju dan berkembang yang diduga kuat telah mendorong suburnya perjanjian kerjasama ditingkat bilateral dan regional seperti berkembangnya integrasi ASEAN, Asia Timur Raya, EU dan NAFTA.

Dampak positif yang sudah mendapat pengakuan kalangan umum yang timbul dengan adanya regionalisme di atas adalah terjaminya keamanan regional dibanding sebelum terintegrasinya suatu wilayah. Bagaimana dampaknya terhadap perdagangan? Bukankah semua bermuara ke perdagangan internasional? Pertanyaan yang diyakini sudah ada sewaktu WTO masih berbentuk ITO dan masih terus digali jawabanya adalah: “Apakah regionalisme akan menghambat proses integrasi pasar di tingkat internasional ataukah sebaliknya?”. Hal ini kembali di pertanyakan ekonom seperti Bhagwati di suatu seminar yang diselenggarakan Bank Dunia. Menurut Bahagwati regionalisme akan menghambat integrasi multilateral dengan alasan utama bahwa regionalisme lebih menciptakan pergeseran perdagangan (“trade diversion”) dibanding penciptaan perdagangan (“trade creation”).

Apakah fenomena integrasi di Asia seperti keberadaan komunitas ASEAN/Komunitas Asia Timur dan Uni Eropa sudah dapat disimpulkan dampaknya terhadap perkembangan perdagangan? Tentu sudah banyak jurnal dan artikel yang mencoba menjawab pertanyaan di atas. Halaman ini mencoba untuk mendiskusikan perkembangan integrasi wilayah ASEAN/Asia Timur dan Uni Eropa untuk mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masih terbuka tentang manfaat integrasi wilayah selain dampak positif pada keamanan yang sudah terbukti. Kemungkinan munculnya integrasi antara wilayah (“trans-regionalisme”) juga sangat menarik untuk dikupas disini.

2. ASEAN 

Sebelum masuk ke masalah hubungan ASEAN dan EU, perlu sedikit dijelaskan tentang ASEAN. ASEAN merupakan asosiasi negara-negara se Asia Tenggara yang didirikan pada tanggal 8 Agustus tahun 1967 di Bangkok dengan Traktat Bangkoknya. Asosiasi yang jumlah penduduk negara anggotanya tahun 2007 mendekati 600 juta jiwa ini pada awalnya bertujuan untuk melepaskan kekangan negara maju kepada negara berkembang serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara anggota. Wilayah pasar bebas ASEAN (AFTA) merupakan perjanjian asosiasi di bidang perdagangan. AFTA merupakan jadwal penurunan tarif yang nantinya akan menjadikan ASEAN sebagai pasar yang benar-benar bebas. Hal ini dilakukan melalui rangkaian penurunan secara perlahan tapi pasti. Kerjasama di berbagai bidang seperti HAM dan keamanan juga sedang dirintis, walau skalanya tidak sebesar kasus Uni Eropa.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara ASEAN dan UE. ASEAN, asosiasi yang total GDP seluruh anggotanya di tahun 2007 sekitar USD 1,28 Trilyun ini mempunyai perbedaan mendasar dengan UE. Perbedaan pertama dari segi hak untuk menjalin kerjasama dengan negara di luar asosiasi. Kalau UE merupakan integrasi tertutup, ASEAN merupakan integrasi terbuka. Dengan kata lain negara anggota mempunyai hak untuk mengadakan perjanjian perdagangan di luar kerangka ASEAN tanpa bisa diganggu gugat. Perbedaan kedua adalah dari segi pengambilan keputusan. ASEAN mengenal yang namanya konsensus yang fleksibel sedangkan UE tidak. UE mempunyai hirarki pengambilan keputusan yang lebih jelas dan efektif. Ketiga, dari segi kedaulatan anggota juga berbeda. ASEAN mengenal sebuah Traktat Amity dan Kerjasama (TAC). 

Prinsip dasar dari traktat ini adalah saling menghargai kedaulatan dan urusan dalam negeri semua Negara anggota. Walau UE juga menghargai urusan dalam negeri negara anggota, tapi hanya untuk urusan yang tidak diatur dalam traktat-traktat UE yang sudah diratifikasi. Artinya untuk banyak urusan, kedaulatan sudah dipindahkan ke Brussel, pusat administrasi UE. Untuk urusan perjanjian dagang dengan pihak luar misalnya, UE merupakan satu entitas politik. Menteri perdagangan dan luar negeri negara anggota tidak punya hak misalnya melakukan perjanjian dagang dengan negara non UE. Inilah yang dimaksud dengan kekuatan supranasional yang tidak dimiliki oleh ASEAN. Perbedaan ke empat adalah dari segi fase integrasi. UE memilih langkah yang lebih teratur sesuai dengan fase-fase yang terukur dan revolusioner sedangkan ASEAN menempuh langkah yang bersifat anginan dan tidak mengikuti fase integrasi yang normal (ASEAN Way). Sebagai contoh, UE sudah melampaui fase pasar tunggal dimana daerah perbatasan (pabean) adalah satu, sedangkan ASEAN melalui fase yang berkutat pada penurunan tarif perlahan dan tidak mengindahkan konsep ”single market” dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun demikian, ASEAN dan UE punya kesamaan visi bahwa dengan kerjasama regional lah perdamaian, keamanan dan pertumbuhan ekonomi kawasan dapat tercapai.

Akhir-akhir ini perkembangan ASEAN lebih dipengaruhi oleh kepentingan pelaku pasar ketimbang keinginan petinggi negara anggota. ASEAN + 3 (Korea, China dan Jepang) adalah format lobi yang mengarah kepada terbentuknya Komunitas Asia Timur. Ketiga negara yang perekonomianya lebih matang dari hampir semua anggota ASEAN ini tidak segan-segan turut menandatangani traktat amity ASEAN. Perkembangan terakhir dan terkesan tergesa-gesa dan tidak transparan ke warga negara anggota adalah penandatanganan piagam ASEAN (November, 2007). Komitmen negara ASEAN dalam memperdalam integrasi dapat dilihat dari isi ASEAN Concord II (Bali, 2003) tentang pembentukan Komunitas ASEAN tahun 2020 yang kemudian dipercepat menjadi 2015 berdasarkan Cebu Summit (12 Januari 2007) dengan alasan yang masih menyisakan pertanyaan besar. Ada 2 tim yang disebut-sebut memiliki andil besar dalam merampungkan dan penandatanganan ASEAN Charter yaitu Eminent Person Group (EPG) dan High Level Task Force (HLTF). Untuk Indonesia, ASEAN Charter diratifikasi Komisi I DPR secara konsensus pada tanggal 21 oktober 2008 .

Piagam ini pada dasarnya membagi ASEAN menjadi tiga pilar kerjasama yaitu Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Khusus komunitas yang dianggap terpenting dari piagam ini yaitu AEC sudah dibentuk High Level Task Force yang tugasnya merumuskan dan merekomendasikan daftar liberalisasi di bidang perdagangan barang, jasa, kekayaan intelektual, investasi dan mobilitas modal. Bidang-bidang yang mengingatkan kita kepada konsep free movement of four production factors ala Uni Eropa. Apakah komunitas ASEAN akan mengikuti jejak seniornya di Eropa dengan metoda yang berbeda? Yang jelas, dengan masih diakuinya traktat amity dan tanpa konsep pasar tunggal serta supranasionalitas, negara anggota ASEAN hanya akan membuat perjanjian demi perjanjian yang akan menguntungkan pelaku pasar negara-negara diluar Asosiasi yang notabene sudah memiliki perjanjian lebih dalam dengan Negara strategis ASEAN dalam kerangka bilateral. 

Yang paling diuntungkan di internal ASEAN adalah negara yang tingkat ketergantunganya terhadap pasar bebas lebih tinggi, contoh jelas Singapura, negara miskin sumber daya alam dan memiliki ratio export terhadap GDP lebih dari 200% pada tahun 2007. Bagaimana kaitanya kelak antara Komunitas ASEAN dengan Komunitas Asia? Jawabanya akan sangat tergantung kepada kebutuhan pelaku pasar di Asia yang mempunyai kepentingan terbesar terhadap dampak kebijakan terhadap kelancaran kegiatan ekonomi mereka.

2. Hubungan ASEAN dan EU

Hubungan informal antara ASEAN dan UE berawal pada tahun 1972, tahun dibentuknya komite koordinasi ASEAN-EEC (SCCAN), disusul terbentuknya Kelompok Studi Bersama (JSG) pada bulan May 1975. Pertemuan menteri luar negeri ASEAN di Manila mengusulkan dijalinnya hubungan formal dengan EEC waktu itu. Pertemuan tingkat menteri diusulkan menteri luar negeri Jerman yang berbuah pertemuan tingkat menteri pertama (AEEM) yang diadakan di Brussel tahun 1978. Kerjasama antara ASEAN dan EEC akhirnya ditandatangani pada tahun 1980, tepatnya pada pertemuan tingkat menteri kedua di Kuala Lumpur. Kerjasama ini meliputi bidang perdagangan, ekonomi dan kerjasama teknis di bawah koordinasi Komite Gabungan Kerjasama (JCC).
Dialog antara UE dan ASEAN selama ini diwujudkan dalam kerangka AEEM. Pertemuan AEEM ke 11 di Karlsruhe Jerman merupakan titik meningkatnya intensitas kerjasama kedua organisasi dengan dibentuknya “Eminent Person Group” (EPG). Berikut adalah rentetan pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Karlsruhe:

Tahun 1995 :
1.  Pertemuan pertama “Senior Officials Meeting” (SOM) di Singapura
2.  Pertemuan khusus menteri ekonomi EC dan ASEAN di Bangkok
3.  Pertemuan JJC di Brussel pada bulan Oktober

Tahun 1996 :
1. Pertemuan kedua SOM di Dublin, Irlandia
2. Pertemuan ASEM pertama pada bulan Maret

Februari 1997 :
1. AEEM ke-12 dan dilanjutkan dengan pertemuan mentri luar negri ASEM Pertama di Singapura (berdirinya ASEF)
2. JCC ke-13 di Bangkok (pelaksanaan joint declaration Kalrsruhe) pada bulan November

Tahun 1998 :
Pertemuan ASEM kedua (Asia-EU vision)

Tahun 2003 :
Proyek APRIS ditandatangani (proyek bantuan UE senilai € 4,5 juta)
Pertemuan-pertemuan antara ASEAN dan UE lebih bersifat konsultasi, penjajakan kerjasama, bertukar informasi dan ilmu di bidang politik, keamanan dan kerjasama ekonomi dan pembangunan. Banyaknya kelompok pertemuan yang dibentuk termasuk ARF, AEEM, ASEM, SOM, JCC, Komite ASEAN-Brussel, Komite ASEAN-Bonn, Komite ASEAN-London dan Komite ASEAN-Paris memperlihatkan intensitas dialog. Hal ini merupakan pengejawantahan kebijakan luar negeri UE yang mendukung secara materi dan moral terhadap semakin terintegrasinya ASEAN.
Dari segi hubungan perdagangan, ASEAN lebih mempunya kepentingan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan UE terutama akses pasar. Jika UE merupakan salah satu tujuan ekspor utama ASEAN selain Jepang dan Paman Sam, ASEAN hanya merupakan pasar kecil bagi ekspor UE.
Karena perbedaan yang mendasar antara kedua organisasi internasional ini, kerjasama yang bersifat mengikat seperti perjanjian pasar bebas misalnya  sangatlah sulit dan hanya memungkinkan hingga kedua organisasi berdiri pada fondasi dan fase integrasi yang sama.

3. Hubungan Perdagangan dan Investasi UE-ASEAN
  1. ASEAN mengalami surplus dalam perdagangan dengan UE terutama untuk produk peralatan kantor dan telekomunikasi, produk pertanian dan pakaian. Sementara di sektor jasa lebih seimbang dimana UE kuat di bidang jasa yang padat keahlian khusus.
  2. Kalau dahulu sektor pertanian menjadi andalan ASEAN ke UE, sekarang hanya 10 % dari perdagangan ASEAN ke UE.
  3. UE merupakan tujuan export yang sangat penting bagi ASEAN, sementara ASEAN berada tidak lebih penting dari Paman Sam, China, Swiss dan Rusia bagi UE. Bagi UE, ASEAN kurang lebih sama pentingnya dengan Jepang. EU merupakan salah satu tiga besar negara tujuan ekspor ASEAN selain Paman Sam dan Jepang, sedangkan untuk impor ASEAN, UE dan Paman Sam adalah dua terbesar.
  4. Di ASEAN negara Singapore, Thailand, Malaysia, Vietnam dan Indonesia mempunyai arti lebih penting bagi UE ketimbang negara anggota lainya.
  5. Produk kimia dan kendaraan bermotor merupakan produk penting UE ke ASEAN, sementara tekstil adalah produk penting ASEAN.
  6. Dari pola perdagangan, UE lebih unggul di bidang teknologi mutakhir dibandingkan ASEAN yang lebih unggul di industri padat karya.
  7. Perhitungan RCA 2 dan 4 digit menunjukan bahwa ASEAN kuat di pasar UE untuk produk tekstil, mesin, lemak dan minyak nabati. Sedangkan kekuatan UE ada di produk kimia, kendaraan bermotor dan baja.
  8. Dari segi investasi, UE adalah sumber investasi langsung terbesar di ASEAN. Singapura adalah negara penerima investasi terbesar dari UE (efek rute perdagangan) yang disusul Brunei dan Thailand.
  9. Investasi UE di ASEAN ditujukan untuk sektor industri, pertambangan dan keuangan. Sementara investasi ASEAN di UE boleh dikatakan tidak ada (Singapura dan Malaysia dikabarkan telah berinvestasi di UE). Hubungan yang asimetris ini kemungkinan tidak akan dapat diseimbangkan dengan perjanjian bilateral ataupun inter-regional dikarenakan ketimpangan dari kepemilikan modal, struktur upah dan perbedaan budaya termasuk bahasa.
4. Perkembangan Terakhir

UE mulai merubah strategi pendekatan kerjasama dengan ASEAN dari pendekatan Blok menjadi pendekatan bilateral dengan negara anggota. Baca perjanjian bilateral pertama Indonesia-UE.

Cara menjadikan tombol volume menjadi tombol kamera

cara menjadikan tombol volume menjadi tombol kamera Tidak hanya pada perangkat android, kamera merupakan salah satu fitur yang harus ada pada smartphone. Smartphone tanpa kamera akan terasa seperti ada yang kurang. apalagi di era sosial media saat ini, dimana setiap moment berharga bisa dishare langsung semua teman yang terhubung di internet. Mengambil foto yang cepat dan mudah tentunya keinginan semua pengguna. Jadi adanya tombol kamera fisik atau tombol kamera manual merupakan sesuatu yang sangat penting. Namun sayangnya smartphone android yang beredar saat ini kebanyakan tidak menyediakan tombol kamera fisik, tombol fisik  digantikan dengan tombol virtual pada layar LCD yang tidak senyaman tombol fisik. Apalagi jika pengguna ingin memotret diri sendiri, pengguna akan kerepotan atau kesulitan menekan tombol virtual.

Aplikasi Tombol Kamera Gratis Android

Belum diketahui apa alasan para produsen smartphone android tidak menyertakan tombbol kamera fisik, apakah karena menambaha biaya produksi atau yang lainnya. Namun Jika smartphone android kamu tidak memiliki tombol fisik atau tombol manual kamu bisa mengatasinya dengan cara membuat tombol kamera android melalui sebuah aplikasi yang bisa diunduh secara gratis di google play. Aplikasi gratis tersebut berfungsi untuk menjadikan tombol volume sebagai tombol kamera. Sehingga dapat memberikan kemudahan dalam memotret foto, ini akan sangat terasa manfaatnya ketika memotret diri sendiri, karena tidak perlu kerepotan dalam menekan tombol virtual tanpa melihat. Tinggal pencet tombol volume, wajah kamu akan tersimpan di memori handphone.
Aplikasi ini adalah VolShutter Camera, untuk mendapatkannya silahkan klik pada tautan ini, atau bisa jika melalui QR Code di bawah ini.
cara membuat tombol kamera android dengan tombol kamera
Aplikasi VolShutter Camera akan tampil berupa aplikasi pengambil foto yang juga dilengkapi dengan beberapa fitur tambahan yang menarik, seperti penambahan efek, editor dan lain-lain. Perlu di ketahui bahwa aplikasi ini tidak akan mengganggu fungsi tombol volume sebenarnya, tombol volume tetap bisa digunakan untuk mengecilkan dan membesarkan suara ketika tidak digunakan untuk memotret dengan aplikasi VolShutter Camera.
Di bawah ini merupakan tampilan antar muka aplikasi VolShutter Camera yang cukup simple dan mudah untuk digunakan.
cara menjadikan tombol volume menjadi tombol kamera android
Semoga informasi Cara menjadikan tombol volume menjadi tombol kamera smartphone android dapat bermanfaat bagi kamu yang membutuhkan, khususnya bagi penggemar foto grafi atau yang hobi memotret

Sejarah Kerajaan Aceh pada masa kejayaan dan keruntuhannya

Sejarah Kerajaan Aceh

Aceh adalah salah satu wilayah negara republik Indonesia yang begitu beragam dengan kekayaan alam dan budayanya. Saat ini Aceh lebih dikenal dengan nama Nanggroe Aceh Darussalam. Aceh di masa lalu sebenarnya memiliki sejarah yang sangat panjang dan kompleks, terutama dalam perannya membentuk negara kesatuan republik Indonesia kita tercinta ini. Pada masa lalu, sebelum adanya Indonesia, Aceh adalah suatu kerajaan yang sangat kaya raya. Pada masa itu Aceh dipimpin oleh Sultan Iskandar Muda, pada abad ke-16. Aceh telah memiliki hubungan dagang dengan dunia barat seperti Inggris, Turki Ottoman dan Belanda. Lantas kemudian karena ketamakan dan tergiur akan kekayaan dan kemakmuran Aceh, bangsa barat ingin menguasainya. Maka dari itu sejak abad ke-16, di Aceh selalu terjadi konflik perebutan kekuasaan negara-negara barat, seperti Portugal, Inggris, Belanda dan Spanyol.
sejarah kerajaan aceh

Kesultanan Aceh dan kejayaannya

Kesultanan Aceh berdiri tepat setelah keruntuhan kerajaan Samudra Pasai pada abad ke-14. Ibu kota kesultanan Aceh adalah Kutaraja yang sekarang ini dikenal oleh rakyat Indonesia dengan sebutan Banda Aceh. Sejarah telah terukir bahwa kesultanan Aceh di masa lalu memiliki kemegahan karena kemampuannya dalam mengembangkan pola dan sistem pendidikan militer, perjuangannya yang tak terkalahkan dalam mengusir penjajahan dan imperialisme bangsa barat dari tanah serambi Makkah. Selain itu sistem pemerintahannya sudah sangat teratur dan sistematik, memiliki pusat pengkajian ilmu-ilmu pengetahuan yang berkembang pesat kala itu dan memiliki kemampuan dalam hal hubungan diplomatik dengan negara lain. Pada tahun 1873, Belanda sebagai pemenang dari persaingan bangsa barat di Indonesia melancarkan serangan ke Aceh. Pada awalnya Belanda menggunakan ancaman diplomatik, namun cara ini gagal. Lantas pecahlah perang yang disebut perang Aceh. Namun kesultanan Aceh tidak begitu saja dapat ditaklukkan karena perlawanan yang sengit. Sehingga cukup lama Belanda tidak bisa menguasai wilayah Aceh. Perang kembali berkecamuk pada tahun 1887, namun Aceh tetap gagal dikuasai karena perlawanan para pejuang Aceh yang gagah berani. Pada tahun 1892 dan 1893, perang Aceh kembali meletus dan Belanda tetap gagal merebut Aceh.

Keruntuhan Kesultanan Aceh

Keruntuhan kesultanan Aceh bermula dengan strategi penyusupan yang dilakukan oleh Dr. Christian Snouck Hurgronje. Ia berpura-pura masuk Islam dan diterima dengan baik oleh masyarakat Aceh. Ia mendapat kepercayaan dari para pemimpin Aceh. Disitulah ia mengetahui kelemahan masyarakat Aceh. Ia menyarankan kepada Belanda untuk mengarahkan serangan kepada para ulama karena kekuatan Aceh terletak pada ulamanya. Ketika dilaksanakan, saran ini berhasil dan Belanda kemudian menguasai Aceh dengan diangkatnya Johannes Benedictus vab Heutsz sebagai gubernur Aceh pada tahun 1898 yang merebut sebagian besar wilayah Aceh. Pada tahun 1903, Sultan Muhammad Dawud menyerahkan diri kepada Belanda setelah anak dan ibunya ditangkap oleh Belanda. Maka pada tahun 1904 seluruh wilayah Aceh jatuh ke tangan Belanda dan kesultanan Aceh pun telah berakhir.
Demikian sejarah kesultananan Aceh, masa kejayaan dan keruntuhan dalam tiga abad. Semoga dapat menambah wawasan anda tentang sejarah bangsa Indonesia.

referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Aceh

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KAB. LIMA PULUH KOTA DARI PENERIMAAN PAJAK



1.      Pengertian Pajak
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan anggaran rutin. Oleh karena itu guna mendapatkan penerimaan negara yang besar dari sektor pajak, maka dibutuhkan serangkaian upaya yang dapat meningkatkan baik subyek maupun obyek pajak yang ada.
Pengertian pajak memiliki dimensi yang berbeda-beda. Menurut Mangkoesoebroto (1998: 181), pajak adalah suatu pungutan yang merupakan hak preogratif pemerintah, pungutan tersebut didasarkan pada Undang-undang, pemungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak untuk mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya.

2.      Manfaat Pajak
Sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara, pajak mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses pembangunan. Dalam hal ini pajak selain berfungsi sebagai budgetair juga dapat berfungsi sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgeter, pajak adalah alat untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya sebagai pengatur (regulerend), pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan kepada sektor swasta. Dalam hubungannya dengan sistem, Jhingan (1994: 64) menjelaskan bahwa dalam usaha meningkatkan penerimaan pajak seiring dengan kemajuan kegiatan ekonomi diperlukan suatu sistem perpajakan yang dapat menjadi pendukung utama perekonomian. Oleh karena itu fungsi pajak adalah:
a.       Menciptakan kondisi ekonomi yang mampu memberi rangsangan terhadap peningkatan produksi sektor-sektor riil dalam rangka menghasilkan tingkat pendapatan per kapita masyarakat yang meningkat.
b.      Menekan kesenjangan ekonomi terutama dalam mengurangi ketimpangan pendapatan (undistributed income) masyarakat.
c.       Menggerakkan sumber-sumber ekonomi masyarakat sehingga dapat ditransfer menjadi penerimaan negara sehingga dapat meningkatkan investasi.
d.      Menata pengelolaan investasi yang produktif sehingga dapat meningkatkan produktivitas sektor-sektor ekonomi.
e.       Memperlambat peningkatan konsumsi masyarakat sehingga dapat meningkatkan investasi.
f.       Meningkatkan hasrat menabung masyarakat yang selanjutnya dapat menjadi tambahan investasi.

3.      Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah
Pajak daerah merupakan jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerahnya. Menurut Undang-undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini ciri-ciri dari pajak daerah meliputi : pajak daerah berasal dari pajak negara yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah, penyerahan dilakukan berdasarkan undang-undang, pajak daerah dipungut oleh daerah berdasarkan kekuatan undang-undang dan atau peraturan hokum lainnya, hasil pungutan pajak daerah dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan urusan-urusan rumah tangga daerah atau untuk membiayai pengeluaran daerah sebagai badan hukum politik.
PAD memiliki peran penting dalam rangka pembiayaan pembangunan di daerah. Berdasarkan pada potensi yang dimiliki masing-masing daerah, peningkatan dalam penerimaan PAD ini akan dapat meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Seiring dengan perkembangan perekonomian daeah yang semakin terintegrasi dengan perekonomian nasional dan internasional, maka kemampuan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumbersumber penerimaan PAD menjadi sangat penting. Sumber-sumber penerimaan PAD tersebut dapat diuraikan lagi dalam bentuk penerimaan dari pajak daerah dan restribusi daerah. Pajak daerah tersebut seperti pajak hotel, restoran, hiburan, kendaran bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, air, rokok, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan, bea perolehan atas tanah dan bangunan, air tanah, parkir, sarang burung wallet, dan pajak reklame.
Berdasarkan pada Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dapat diklasifikasikan mana yang merupakan pajak provinsi dan pajak kabupaten kota. Jenis pajak provinsi seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bemotor, bahan bakar kendaraan bermotor, air permukaan dan pajak rokok. Sedangkan jenis pajak kabupaten/kota seperti pajak hotel, restoran, reklame dan pajak parkir. Menurut undag-undang tersebut pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

4.      Perkembangan Perpajakan di Kabupaten Lima Puluh Kota
Perkembangan perekonomian Kabupaten Lima Puluh Kota sangat ditopang oleh pertumbuhan kegiatan ekonomi yang tersebar secara sektoral dan spatial. Perluasan kegiatan ekonomi tersebut membawa dampak pada kenaikan pendapatan masyarakat sebagai dampak dari semakin meningkatnya keikutsertaan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya ekonomi yang ada. Hal ini tentunya akan berdampak pada potensi yang semakin besar dari jenis-jenis pajak yang dapat dikumpulkan dari kegiatan ekonomi daerah.
            Pada tahun 2010, jenis pajak yang dipungut oleh Pemkab Lima Puluh Kota terdiri dari 6 kategori pajak dan pada tahun 2011 berubah menjadi 9 kateogri sebagaimana terlampir. Dari data yang dipublikasikan oleh Direktoral Jenderal pajak Indonesia, jumlah PAD Kabupaten Lima Puluh Kota dari sektor pajak ditahun 2010 berjumlah Rp.3,197,050,700.00 (tiga milyar seratus Sembilan puluh tujuh juta lima puluh ribu tujuh ratus rupiah) sedangkan pada tahun 2011, jumlah penerimaan pajak mengalami peningkatan diberbagai sector ditambah dengan bertambahnya wajib pajak pada beberapa sector yang baru seperti pajak hak atas tanah dan bangunan, pajak air bawah tanah dan pajak sarang burung wallet, sehingga jumlah penerimaan pajak di Kab. Lima Puluh Kota berjumlah Rp.4,088,638,000.00 (empat milyar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
           
5.      Tinjauan Pustaka
Mangkoesoebroto, Guritno, 1998. Ekonomi Publik, Edisi Kedua,Yogyakarta: BPFE-UGM
Jhingan, Ml, 1994. Macroeconomics Theory, second edition, India: Vrina

seputar sholat sunat tashbih



Pertanyaan:
Mohon penjelasan riwayat shalat tasbih yang tercantum dalam kitab I’anatuth Thalibin, hal. 259 dan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 115
Jawaban:
Tentang shalat tasbih yang ditanyakan, nash haditsnya adalah sebagai berikut,
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلاَ أُعطِيْكُ أَلاَ أَمْنَحُكَ أَلاَ أَحَبُوِكَ أَلاَ أَفَعَلُ بِـكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْـتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوْلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمـَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِـيْرَهُ سِـرَّهُ وَعَلاَنِيَـتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبـَعَ رَكَعَاتٍ تَكْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَائَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُلِ لِلَّهِ وَلاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَـاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَـاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْـجُدُ فَتَقُولُهَا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ بُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَـنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُركَ مَرَّةً
Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib, “Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku kasih? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)? Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu: dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat (al-Quran). Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca, ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar’ sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu rakaat. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu.
Takhrij Hadits
Hadits riwayat Abu Dawud 1297; Ibnu Majah, 1387; Ibnu Khuzaimah, 1216; al-Hakim dalam Mustadrak,1233; Baihaqi dalam Sunan Kubra, 3/51-52, dan lainnya dari jalan Abdurrahman bin Bisyr bin Hakam, dari Abu Syu’aib Musa bin Abdul Aziz, dari Hakam bin Abban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Sanad ini berderajat hasan.
Hadits ini juga memiliki banyak jalan yang menguatkan, sehingga sangat banyak ulama Ahli Hadits yang menguatkannya. Dalam riwayat lain disebutkan,
عَنْ أَبِي الْجَوْزَاءِ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُل كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ يَرَوْنَ أَنَّهُ عَنَّهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْتِنِي غَدًا اَحءبُوكَ وَأُثِـيْبُكَ وَأَعْطِيْكَ حَتَّى ظَنَنءتُ أَنَّهُ يُعْطِينِي عَطِيَّة قَالَ إِذَا زَالَ النَّهَارُ فَقثمْ فَصَلّ أَرْبَـعَ رَكَعَاتٍ فَذَكَرَ نَحَوَهُ قَالَ ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَـكَ يَعْنِي مِنْ السَّجْدَةِ الثَّالِيَةِ فَاسْتَوِ جَالِسًا وَلاَ تَقثمْ حَتَّى تُسَبِّحَ عَشْرًا وَتَحْمَدَ عَشْرًا وَتُكَبِّرَ عَشْرًا وَتُهَلِّلَ عَشْرًا ثُمَّ تَصْنَعَ ذَلِكَ فِي الأَرْبَعِ الرَّكَعَاتِ قَالَ فَإِنَّكَ لَوْكُنْتَ أَعُظَمُ أَهْلِ الْـأَرْضِ ذَنْبًا غُفِرَ لَكَ بِذَلِكَ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ أُصَلِّيَهَا تِلْكَ الـسَّـاعَةَ قَالَ صَلِّهَا مِنْ اللَّيْـلِ وَالنَّهَار
Dari Abul Jauza’, dia berkata, ‘Telah bercerita kepadaku seorang laki-laki yang termasuk sahabat Nabi. Orang-orang berpendapat, dia adalah Abdullah bin Amr, dia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Datanglah kepadaku besok pagi. Aku akan memberimu hadiah, aku akan memberimu kebaikan, aku akan memberimu.’ Sehingga aku menyangka, bahwa beliau akan memberiku suatu pemberian. Beliau bersabda, ‘Jika siang telah hilang, berdirilah, kemudian shalatlah empat rakaat’ (Kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas) Beliau bersabda, ‘Kemudian engkau angkat kepalamu –yaitu dari sujud kedua-, lalu duduklah dengan sempurna, dan janganlah kamu berdiri sampai engkau bertasbih sepuluh kali, bertahmid sepuluh kali, bertakbir sepuluh kali, dan bertahlil sepuluh kali. Kemudian engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Sesungguhnya, jika engkau adalah penduduk bumi yang paling besar dosanya, engkau diampuni dengan sabab itu.’ Aku (sahabat itu) berkata, ‘Jika aku tidak mampu melakukannya pada saat itu?’ Beliau menjawab, ‘Shalatlah di waktu malam dan siang.’” (HR. Abu Dawud, no. 1298).
Juga diriwayatkan Thabarani dan Ibnu Majah, no. 1386, pada akhir hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَلَوْ كَانَتْ ذُنُوْبُكَ مِثْلَ رَمْلِ عَالِجٍ غَفَرَهَا اللهُ لَكَ
Seandainya dosa-dosamu semisal buih lautan atau pasir yang bertumpuk-tumpuk, Allah mengampunimu.” (Dishahihlan al-Albani dalam Shahih at-Targhib Wat Tarhib, 1/282).
Ulama yang Melemahkan Hadits Shalat Tasbih
Sebagian ulama melemahkan hadits shalat tasbih. Di bawah ini di antara ulama yang melemahkan tersebut:
1.    Ketika mengomentari hadits shalat tasbih yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Abu Bakar Ibnul A’rabi berkata, “Hadits Abu Rafi’ ini dha’if, tidak memiliki asal di dalam (hadits) yang shahih dan yang hasan. Imam Tirmidzi menyebutkannya hanyalah untuk memberitahukannya agar orang tidak terpedaya dengannya.” (Tuhfzatul Ahwadzi Syarh Tirmidzial-Adzkar karya an-Nawawi, hal. 168).
2.    Abul Faraj Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan hadits-hadits shalat tasbih dan jalan-jalannya, di dalam kitab beliau al-Maudhu’at, kemudian men-dha’if-kan semuanya dan menjelaskan kelemahannya.
3.    Imam adz-Dzahabi rahimahullah menganggapnya termasuk hadits munkar (Mizanul I’tidal, 4/213. Dinukil dari Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 32, tahqiq Syaikh Abdullah al-Laitsi al-Anshari).
Ulama yang Menguatkan
Namun, sejumlah ulama besar Ahli Hadits telah menguatkan menshahihkan hadits shalat tasbih, di antaranya:
1.    Ar-Ruyani rahimahullah berkata dalam kitab al-Bahr, di akhir kitab al-Janaiz, “Ketahuilah, bahwa shalat tasbih dianjurkan, disukai untuk dilakukan dengan rutin setiap waktu, dan janganlah seseorang lalai darinya.”
2.    Ibnul Mubarak. Beliau ditanya, “Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakah dia bertasbih dalam dua sujud sahwi 10, 10 (sepuluh, sepuluh)?” Beliau menjawab, “Tidak, Shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih.” Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih, yang menunjukkan bila beliau membenarkannya (Al-Adzkar, hal. 169). Imam Tirmidzi rahimahullah berkata, “Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat (disyariatkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan kautamaannya.” (Al-Adzkar, hal. 167).
3.    Al-Hafizh al-Mundziri (wafat 656 H) berkata, “Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik ialah hadits Ikrimah ini. Dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, di antaranya al-Hafizh Abu Bakar al-Aajuri, Syaikh kami al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi, semoga Allah merahmati mereka. Abu Bakar bin Abu Dawud berkata, “Aku mendengar bapakku berkata, ‘Tidak ada hadits shahih dalam shalat tasbih, kecuali ini’.” Muslim bin al-Hajjaj berkata, “Tidaklah diriwayatkan di dalam hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas).” (Shahih at-Targhib wat Targhib, 1/281, karya al-Mundziri, tahqiq al-Albani).
4.    Imam Nawawi rahimahullah (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir Shalat Tasbih, di dalam kitabnya al-Adzkar, hal. 166. Beliau juga menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih, dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyariatkannya shalat tasbih.
5.    Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 689 H) berkata, “Disukai untuk melakukan shalat tasbih.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).
6.    Syaikh as-Sindi (wafat 1138 H) berkata, “Hadits ini (shalat tasbih) telah dibicarakan oleh huffazh(para ulama ahli hadits). Yang benar, bahwa hadits ini hadits tsabit (kuat). Sepantasnya orang-orang mengamalkannya. Orang-orang telah menyebutkannya panjang lebar, dan aku telah menyebutkan sebagian darinya dalam catatan pinggir kitab (Sunan) Abu Dawud dan catatan pinggir kitab al-Adzkar karya an-Nawawi.” (Ta’liq dalam Sunan Ibnu Majah, 1/442).
7.    Syaikh al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam kitab Shahih at-Targhib Wat Targhib, 1/281.
8.    Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari berkata mengomentari perkataan Ibnu Qudamah di atas, “Banyak ulama telah menshahihkan isnad hadits shalat tasbih, dan lihatlah (kitab al-Atsar al-Marfu’ah Fil Akhbar al-Maudhu’ah, hal. 123-143, karya al-Laknawi rahimahullah. Beliau telah mengumpulkan hal itu dengan sangat banyak.” (Catatan kaki Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).
9.    Syaikh Salim al-Hilali menshahihkan hadits shalat tasbih dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub.
10.    Syaikh Abu Ashim Abdullah ‘Athaullah berkata, “Riwayat Abu Dawud; Timidzi; Ibnu Majah; Abdur Razzaq di dalam al-Mushannaf; al-Baihaqi dalam as-Sunan; dan al-Hakim di dalam al-Mustadrak; (derajat hadits) shahih li ghairihi.” (I’lamul Baraya Bi Mukaffiratil Khathaya., hal. 40, taqdim: Syaikh Mushthafa al-Adawi).
11.    Selain para ulama di atas, yang juga termasuk menshahihkan hadits shalat tasbih ini ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, al-Khathib al-Baghdadi, Ibnu shalah, Ibnu Hajar al-Asqalani, as-Suyuthi, Syaikh Ahmad Syakir, dan lainnya.
Kesimpulan
1.    Derajat hadits shalat tasbih adalah shahih li ghairihi, sehingga dapat diamalkan. Adapun para ulama men-dha’if-kannya atau menyatakan bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena tidak mendapatkan hadits yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti seluruh sanad hadits shalat tasbih tidak shahih. Karena sebagiannya yang berderajat hasan, kemudian dikuatkan jalan lainnya, sehingga meningkat menjadishahih li ghairihi. Wallahu a’lam.
2.    Shalat tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian orang.
3.    Cara shalat tasbih sebagaimana hadits di atas.
4.    Shalat tasbih dilakukan 4 rakaat dengan satu salam, sesuai dengan zhahir hadits. Ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua salam. Wallahu a’lam.
5.    Waktunya boleh siang ataupun malam.
Bid’ah Seputar Shalat Tasbih
Syaikh Salim al-Hilali dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub, menyebutkan tiga bid’ah berkaitan dengan shalat tasbih ini, yaitu:
1.    Mengkhususkan pada bulan Ramadhan, atau mengkhususkannya pada tanggal 27 Ramadhan.
2.    Melakukan secara berjama’ah.
3.    Melakukan sehari lebih dari sekali. (Selain bid’ah di atas, ada juga bid’ah lainnya, seperti:)
4.    Sebagian kaum muslimin ada yang melakukan setiap selapan (istilah Jawa, yaitu 35 hari) sekali.
Tambahan
Apa yang disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 115, bahwa surat yang paling utama dibaca dalam shalat tasbih adalah permulaan surat al-Hadid, al-Hasyr, ash-Shaf, dan ath-Thaghabun. Jika tidak, maka surat al-Zalzalah, al-‘Adiyat, al-Haakum, dan al-Ikhlas, maka kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Wallahu a’lam.
Demikian juga apa yang dinukil di dalam I’anathuth Thalibin, hal. 259 dari perkataan Imam Suyuthi, bahwa surat yang dibaca adalah al-Haakum, al-‘Ashr, al-Kafirun dan al-Ikhlas, kami tidak mengetahui  dalil yang jelas tentang hal ini. Sedangkan di dalam hadits di atas, Rasulullah tidaklah mengkhususkan dengan surat tertentu. Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11 Tahun VII, 1424 H – 2003 M
Dipublikasikan dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi 
www.konsultasiSyariat.com