PALANTA

Hal yang paling kecil bisa mengubah hidupmu. Dalam sekejap mata sesuatu terjadi di luar perkiraan dan tak terduga. Mengarahkanmu ke masa depan yang tak pernah kamu bayangkan sebelumnya. Kemana itu akan membawamu ? Itulah perjalanan kehidupan. "YOU'LL NEVER WALK ALONE"
Tampilkan postingan dengan label Jurnal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 September 2013

ASEAN-EU



1. Regionalisme

Dengan buntunya kerjasama di tingkat internasional seperti putaran Doha akibat benturan kepentingan antara negara maju dan berkembang yang diduga kuat telah mendorong suburnya perjanjian kerjasama ditingkat bilateral dan regional seperti berkembangnya integrasi ASEAN, Asia Timur Raya, EU dan NAFTA.

Dampak positif yang sudah mendapat pengakuan kalangan umum yang timbul dengan adanya regionalisme di atas adalah terjaminya keamanan regional dibanding sebelum terintegrasinya suatu wilayah. Bagaimana dampaknya terhadap perdagangan? Bukankah semua bermuara ke perdagangan internasional? Pertanyaan yang diyakini sudah ada sewaktu WTO masih berbentuk ITO dan masih terus digali jawabanya adalah: “Apakah regionalisme akan menghambat proses integrasi pasar di tingkat internasional ataukah sebaliknya?”. Hal ini kembali di pertanyakan ekonom seperti Bhagwati di suatu seminar yang diselenggarakan Bank Dunia. Menurut Bahagwati regionalisme akan menghambat integrasi multilateral dengan alasan utama bahwa regionalisme lebih menciptakan pergeseran perdagangan (“trade diversion”) dibanding penciptaan perdagangan (“trade creation”).

Apakah fenomena integrasi di Asia seperti keberadaan komunitas ASEAN/Komunitas Asia Timur dan Uni Eropa sudah dapat disimpulkan dampaknya terhadap perkembangan perdagangan? Tentu sudah banyak jurnal dan artikel yang mencoba menjawab pertanyaan di atas. Halaman ini mencoba untuk mendiskusikan perkembangan integrasi wilayah ASEAN/Asia Timur dan Uni Eropa untuk mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masih terbuka tentang manfaat integrasi wilayah selain dampak positif pada keamanan yang sudah terbukti. Kemungkinan munculnya integrasi antara wilayah (“trans-regionalisme”) juga sangat menarik untuk dikupas disini.

2. ASEAN 

Sebelum masuk ke masalah hubungan ASEAN dan EU, perlu sedikit dijelaskan tentang ASEAN. ASEAN merupakan asosiasi negara-negara se Asia Tenggara yang didirikan pada tanggal 8 Agustus tahun 1967 di Bangkok dengan Traktat Bangkoknya. Asosiasi yang jumlah penduduk negara anggotanya tahun 2007 mendekati 600 juta jiwa ini pada awalnya bertujuan untuk melepaskan kekangan negara maju kepada negara berkembang serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara anggota. Wilayah pasar bebas ASEAN (AFTA) merupakan perjanjian asosiasi di bidang perdagangan. AFTA merupakan jadwal penurunan tarif yang nantinya akan menjadikan ASEAN sebagai pasar yang benar-benar bebas. Hal ini dilakukan melalui rangkaian penurunan secara perlahan tapi pasti. Kerjasama di berbagai bidang seperti HAM dan keamanan juga sedang dirintis, walau skalanya tidak sebesar kasus Uni Eropa.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara ASEAN dan UE. ASEAN, asosiasi yang total GDP seluruh anggotanya di tahun 2007 sekitar USD 1,28 Trilyun ini mempunyai perbedaan mendasar dengan UE. Perbedaan pertama dari segi hak untuk menjalin kerjasama dengan negara di luar asosiasi. Kalau UE merupakan integrasi tertutup, ASEAN merupakan integrasi terbuka. Dengan kata lain negara anggota mempunyai hak untuk mengadakan perjanjian perdagangan di luar kerangka ASEAN tanpa bisa diganggu gugat. Perbedaan kedua adalah dari segi pengambilan keputusan. ASEAN mengenal yang namanya konsensus yang fleksibel sedangkan UE tidak. UE mempunyai hirarki pengambilan keputusan yang lebih jelas dan efektif. Ketiga, dari segi kedaulatan anggota juga berbeda. ASEAN mengenal sebuah Traktat Amity dan Kerjasama (TAC). 

Prinsip dasar dari traktat ini adalah saling menghargai kedaulatan dan urusan dalam negeri semua Negara anggota. Walau UE juga menghargai urusan dalam negeri negara anggota, tapi hanya untuk urusan yang tidak diatur dalam traktat-traktat UE yang sudah diratifikasi. Artinya untuk banyak urusan, kedaulatan sudah dipindahkan ke Brussel, pusat administrasi UE. Untuk urusan perjanjian dagang dengan pihak luar misalnya, UE merupakan satu entitas politik. Menteri perdagangan dan luar negeri negara anggota tidak punya hak misalnya melakukan perjanjian dagang dengan negara non UE. Inilah yang dimaksud dengan kekuatan supranasional yang tidak dimiliki oleh ASEAN. Perbedaan ke empat adalah dari segi fase integrasi. UE memilih langkah yang lebih teratur sesuai dengan fase-fase yang terukur dan revolusioner sedangkan ASEAN menempuh langkah yang bersifat anginan dan tidak mengikuti fase integrasi yang normal (ASEAN Way). Sebagai contoh, UE sudah melampaui fase pasar tunggal dimana daerah perbatasan (pabean) adalah satu, sedangkan ASEAN melalui fase yang berkutat pada penurunan tarif perlahan dan tidak mengindahkan konsep ”single market” dalam kurun waktu yang cukup lama. Namun demikian, ASEAN dan UE punya kesamaan visi bahwa dengan kerjasama regional lah perdamaian, keamanan dan pertumbuhan ekonomi kawasan dapat tercapai.

Akhir-akhir ini perkembangan ASEAN lebih dipengaruhi oleh kepentingan pelaku pasar ketimbang keinginan petinggi negara anggota. ASEAN + 3 (Korea, China dan Jepang) adalah format lobi yang mengarah kepada terbentuknya Komunitas Asia Timur. Ketiga negara yang perekonomianya lebih matang dari hampir semua anggota ASEAN ini tidak segan-segan turut menandatangani traktat amity ASEAN. Perkembangan terakhir dan terkesan tergesa-gesa dan tidak transparan ke warga negara anggota adalah penandatanganan piagam ASEAN (November, 2007). Komitmen negara ASEAN dalam memperdalam integrasi dapat dilihat dari isi ASEAN Concord II (Bali, 2003) tentang pembentukan Komunitas ASEAN tahun 2020 yang kemudian dipercepat menjadi 2015 berdasarkan Cebu Summit (12 Januari 2007) dengan alasan yang masih menyisakan pertanyaan besar. Ada 2 tim yang disebut-sebut memiliki andil besar dalam merampungkan dan penandatanganan ASEAN Charter yaitu Eminent Person Group (EPG) dan High Level Task Force (HLTF). Untuk Indonesia, ASEAN Charter diratifikasi Komisi I DPR secara konsensus pada tanggal 21 oktober 2008 .

Piagam ini pada dasarnya membagi ASEAN menjadi tiga pilar kerjasama yaitu Komunitas Keamanan ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN. Khusus komunitas yang dianggap terpenting dari piagam ini yaitu AEC sudah dibentuk High Level Task Force yang tugasnya merumuskan dan merekomendasikan daftar liberalisasi di bidang perdagangan barang, jasa, kekayaan intelektual, investasi dan mobilitas modal. Bidang-bidang yang mengingatkan kita kepada konsep free movement of four production factors ala Uni Eropa. Apakah komunitas ASEAN akan mengikuti jejak seniornya di Eropa dengan metoda yang berbeda? Yang jelas, dengan masih diakuinya traktat amity dan tanpa konsep pasar tunggal serta supranasionalitas, negara anggota ASEAN hanya akan membuat perjanjian demi perjanjian yang akan menguntungkan pelaku pasar negara-negara diluar Asosiasi yang notabene sudah memiliki perjanjian lebih dalam dengan Negara strategis ASEAN dalam kerangka bilateral. 

Yang paling diuntungkan di internal ASEAN adalah negara yang tingkat ketergantunganya terhadap pasar bebas lebih tinggi, contoh jelas Singapura, negara miskin sumber daya alam dan memiliki ratio export terhadap GDP lebih dari 200% pada tahun 2007. Bagaimana kaitanya kelak antara Komunitas ASEAN dengan Komunitas Asia? Jawabanya akan sangat tergantung kepada kebutuhan pelaku pasar di Asia yang mempunyai kepentingan terbesar terhadap dampak kebijakan terhadap kelancaran kegiatan ekonomi mereka.

2. Hubungan ASEAN dan EU

Hubungan informal antara ASEAN dan UE berawal pada tahun 1972, tahun dibentuknya komite koordinasi ASEAN-EEC (SCCAN), disusul terbentuknya Kelompok Studi Bersama (JSG) pada bulan May 1975. Pertemuan menteri luar negeri ASEAN di Manila mengusulkan dijalinnya hubungan formal dengan EEC waktu itu. Pertemuan tingkat menteri diusulkan menteri luar negeri Jerman yang berbuah pertemuan tingkat menteri pertama (AEEM) yang diadakan di Brussel tahun 1978. Kerjasama antara ASEAN dan EEC akhirnya ditandatangani pada tahun 1980, tepatnya pada pertemuan tingkat menteri kedua di Kuala Lumpur. Kerjasama ini meliputi bidang perdagangan, ekonomi dan kerjasama teknis di bawah koordinasi Komite Gabungan Kerjasama (JCC).
Dialog antara UE dan ASEAN selama ini diwujudkan dalam kerangka AEEM. Pertemuan AEEM ke 11 di Karlsruhe Jerman merupakan titik meningkatnya intensitas kerjasama kedua organisasi dengan dibentuknya “Eminent Person Group” (EPG). Berikut adalah rentetan pertemuan yang merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Karlsruhe:

Tahun 1995 :
1.  Pertemuan pertama “Senior Officials Meeting” (SOM) di Singapura
2.  Pertemuan khusus menteri ekonomi EC dan ASEAN di Bangkok
3.  Pertemuan JJC di Brussel pada bulan Oktober

Tahun 1996 :
1. Pertemuan kedua SOM di Dublin, Irlandia
2. Pertemuan ASEM pertama pada bulan Maret

Februari 1997 :
1. AEEM ke-12 dan dilanjutkan dengan pertemuan mentri luar negri ASEM Pertama di Singapura (berdirinya ASEF)
2. JCC ke-13 di Bangkok (pelaksanaan joint declaration Kalrsruhe) pada bulan November

Tahun 1998 :
Pertemuan ASEM kedua (Asia-EU vision)

Tahun 2003 :
Proyek APRIS ditandatangani (proyek bantuan UE senilai € 4,5 juta)
Pertemuan-pertemuan antara ASEAN dan UE lebih bersifat konsultasi, penjajakan kerjasama, bertukar informasi dan ilmu di bidang politik, keamanan dan kerjasama ekonomi dan pembangunan. Banyaknya kelompok pertemuan yang dibentuk termasuk ARF, AEEM, ASEM, SOM, JCC, Komite ASEAN-Brussel, Komite ASEAN-Bonn, Komite ASEAN-London dan Komite ASEAN-Paris memperlihatkan intensitas dialog. Hal ini merupakan pengejawantahan kebijakan luar negeri UE yang mendukung secara materi dan moral terhadap semakin terintegrasinya ASEAN.
Dari segi hubungan perdagangan, ASEAN lebih mempunya kepentingan untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dengan UE terutama akses pasar. Jika UE merupakan salah satu tujuan ekspor utama ASEAN selain Jepang dan Paman Sam, ASEAN hanya merupakan pasar kecil bagi ekspor UE.
Karena perbedaan yang mendasar antara kedua organisasi internasional ini, kerjasama yang bersifat mengikat seperti perjanjian pasar bebas misalnya  sangatlah sulit dan hanya memungkinkan hingga kedua organisasi berdiri pada fondasi dan fase integrasi yang sama.

3. Hubungan Perdagangan dan Investasi UE-ASEAN
  1. ASEAN mengalami surplus dalam perdagangan dengan UE terutama untuk produk peralatan kantor dan telekomunikasi, produk pertanian dan pakaian. Sementara di sektor jasa lebih seimbang dimana UE kuat di bidang jasa yang padat keahlian khusus.
  2. Kalau dahulu sektor pertanian menjadi andalan ASEAN ke UE, sekarang hanya 10 % dari perdagangan ASEAN ke UE.
  3. UE merupakan tujuan export yang sangat penting bagi ASEAN, sementara ASEAN berada tidak lebih penting dari Paman Sam, China, Swiss dan Rusia bagi UE. Bagi UE, ASEAN kurang lebih sama pentingnya dengan Jepang. EU merupakan salah satu tiga besar negara tujuan ekspor ASEAN selain Paman Sam dan Jepang, sedangkan untuk impor ASEAN, UE dan Paman Sam adalah dua terbesar.
  4. Di ASEAN negara Singapore, Thailand, Malaysia, Vietnam dan Indonesia mempunyai arti lebih penting bagi UE ketimbang negara anggota lainya.
  5. Produk kimia dan kendaraan bermotor merupakan produk penting UE ke ASEAN, sementara tekstil adalah produk penting ASEAN.
  6. Dari pola perdagangan, UE lebih unggul di bidang teknologi mutakhir dibandingkan ASEAN yang lebih unggul di industri padat karya.
  7. Perhitungan RCA 2 dan 4 digit menunjukan bahwa ASEAN kuat di pasar UE untuk produk tekstil, mesin, lemak dan minyak nabati. Sedangkan kekuatan UE ada di produk kimia, kendaraan bermotor dan baja.
  8. Dari segi investasi, UE adalah sumber investasi langsung terbesar di ASEAN. Singapura adalah negara penerima investasi terbesar dari UE (efek rute perdagangan) yang disusul Brunei dan Thailand.
  9. Investasi UE di ASEAN ditujukan untuk sektor industri, pertambangan dan keuangan. Sementara investasi ASEAN di UE boleh dikatakan tidak ada (Singapura dan Malaysia dikabarkan telah berinvestasi di UE). Hubungan yang asimetris ini kemungkinan tidak akan dapat diseimbangkan dengan perjanjian bilateral ataupun inter-regional dikarenakan ketimpangan dari kepemilikan modal, struktur upah dan perbedaan budaya termasuk bahasa.
4. Perkembangan Terakhir

UE mulai merubah strategi pendekatan kerjasama dengan ASEAN dari pendekatan Blok menjadi pendekatan bilateral dengan negara anggota. Baca perjanjian bilateral pertama Indonesia-UE.

Selasa, 20 Agustus 2013

Makalah tentang Leasing


Kata Pengantar





Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa yang telah menolong dalam menyelesaikan makalah ini dengan kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui apa itu Leasing yang sebenarnya, yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini disusun dengan banyak rintangan,baik itu datangnya dari diri penyusun maupun dari luar. Namun, dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.

Penyusun Juga mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberi petunjuk dalam mencari bahan untuk menyelesaikan makalah ini.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca, walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan, penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih

Penulis
...............



DAFTAR ISI

Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 latar belakang
1.2 Identifikasi masalah
1.3 Perumusan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Leasing
a. Ketentuan Leasing
b. Pihak-pihak Terkait
2.2 Jenis Perusahaan Leasing
2.3 Mekanisme dan Teknik Pembiayaan Leasing
2.4 Perkembangan Leasing di Indonesia
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Leasing pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1974, yang bertujuan untuk membiayai penyediaan barang-barang modal, dengan beberapa perjanjian antara pihak perusahaan dengan pihak penerima barang dengan sejumlah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh pihak lessee.

1.2 Identifikasi Masalah
• Apa itu Leasing?
• Jenis perusahaan apa saja yang bergerak dibidang Leasing?
• Bagaimana mekanisme dan teknik pembiayaannya?
• Kapan Leasing berkembang di Indonesia?

1.3 Perumusan Masalah
1. Bagaiman deskripsi pengertian Leasing
2. Bagaiman deskripsi berbagai jenis perusahaan Leasing
3. Bagaimana deskripsi mekanisme dan teknik pembiayaan Leasing
4. Bagaimana deskripsi perkembangan Leasing di Indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Leasing
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing. Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.

Jumat, 02 Agustus 2013

Analisis Determinan Ekspor Minyak Kelapa Sawit (CPO) Indonesia

Analisis Determinan Ekspor Minyak Kelapa Sawit (CPO) Indonesia
Novi Yanti
Program Studi Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi, Universitas Andalas, Padang
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia ke negara India, Belanda dan lainnya dan mengetahui seberapa besar pengaruh produksi CPO nasional, harga CPO nasional, kurs riil rupiah terhadap dollar dan investasi terhadap ekspor minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia ke negara India, Belanda dan lainnya. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder menurut model deret waktu (time series) berupa data tahunan selama 20 tahun yaitu dari tahun 1992 sampai 2011. Analisis dilakukan dengan model regresi linear berganda dengan metode kuadrat terkecil biasa atau Ordinary Least Square (OLS). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara statistik produksi CPO nasional berpengaruh positif dan signifikan terhadap volume ekspor minyak kelapa sawit (CPO) Indonesia ke negara India, Belanda dan lainnya, harga CPO nasional